SERANG, TitikNOL - Status Perkembangan Desa di Provinsi Banten berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari 1238 Desa, masih terdapat Desa Sangat Tertinggal yang tersebar di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang.
Desa Tertinggal yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Hal tersebut dikatakan oleh Plh Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Usman Ashhiddiqi Qohara didampingi Sekdis DPMD Banten Deden Irawan.
Ia menjelaskan, di Provinsi Banten masih terdapat 7 Desa sangat tertinggal dan 146 Desa tertinggal.
“Desa Tertinggal berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak sebanyak 6 Desa dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 Desa, untuk Desa Tertinggal, Kabupaten Lebak sebanyak 100 Desa, Kabupaten Pandeglang sebanyak 42 Desa, Kabupaten Serang sebanyak 4 Desa,” katanya, Rabu (29/3) lalu.
Permasalahan masih tingginya Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal di Provinsi Banten, didalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026, sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah yakni, Tujuan Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kesempatan Kerja, Sasaran Daerah meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah perbatasan, strategi daerah meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan, arah kebijakan daerah peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat desa dan daerah perbatasan.
Sedangkan Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, didalam Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sudah termuat didalam Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat Daerah.
“Tujuannya adalah berkembangnya status pembangunan Desa, dengan sasaran menurunnya persentase Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dan meningkatnya Desa Berkembang menjadi Desa Maju di Provinsi Banten dengan cara meningkatkan kuantitas dan kualitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan aksesbilitas pemberdayaan, pendampingan dan peningkatan masyarakat desa dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Namun hal tersebut juga harus didukung oleh 4 Program Prioritas yakni, Program Penataan Desa, Program Peningkatan Kerjasama Desa, Program Administrasi Pemerintahan Desa, Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat.
Lanjut Deden, ada 3 Komponen utama dalam penghitungan Indeks Desa Membangun sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
“Indeks Ketahanan Sosial (IKS) terdiri dari 38 Variabel, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) terdiri dari 12 Variabel, Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) terdiri dari 4 Variabel, Semua Variabel tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada Sinergitas Program dan Kegiatan dari Perangkat Daerah terkait,” lanjutnya.
Selain itu keberadaan Tenaga Pendamping Profesional, baik Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) sangat membantu dalam Pengumpulan, Pengolahan dan Input Data Indeks Desa Membangun (IDM), untuk Tahun 2023 akan dilaksanakan Update Data IDM yang dimulai dari Bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023. (ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I