SERANG, TitikNOL - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang menghentikan sementara layanan Perpustakaan Keliling (Pusling) guna mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala DPKD Kabupaten Serang Tahyudin mengatakan, kebijakan itu diputuskan dalam rangka mengejawantahkan imbauan pemerintah yang melarang menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak massa.
Mengingat, kondisi di Banten saat ini dalam peringkat ketiga atas kasus virus Corona di Indonesia. Sehingga, menjaga keselamatan masyarakat merupakan yang terpenting.
“Karena kami sudah mendapatkan imbauan maka sementara ini kami menghentikan sementara layanan perpustakaan keliling untuk menghidari kerumunan,” katanya, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, sejak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan surat edaran penanganan pencegahan wabah Covid 19, DPKD mengurangi aktivitas kegiatan dan menutup layanan Pusling hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Namun bagi masyarakat yang ingin membaca, pihaknya masih membuka layanan ruang baca di kantor DKPD Kabupaten Serang dan di Ciruas. Dengan syarat, pengunjung dapat menjaga jarak dan menjaga kebersihan diri.
"Hanya saja, pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kami siapkan untuk cuci tangan bagi yang mau membaca, supaya menjaga kebersihan,” ujarnya.
Ia mengaku, penyebaran virus Corona telah banyak mempengaruhi jam operasional perpurtakaan. Hal itu berimbas pada sepinya pengunjung baca di perpustakaan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar kegiatan membaca dan literasi harus tetap berjalan. Para pelanggan pengunjung Pusling bisa meningkatkan daya baca di rumah. Mengingat, para murid saat ini wajib belajar di rumah.
"Pengunjung ada, namun tak seramai pada waktu biasa. Saya berpesan kepada para pengelola pojok baca di daerah agar tetap menjaga kesehatan, tetap melakukan pelayanan namun tetap menjaga jarak dengan masyarakat. Jangan terlalu berkerumun,” jelasnya.
(ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I