SERANG, TitikNOL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (Latker) menjalin kerjasama dengan PT Suprabakti Mandiri.
Kerjasama yang dilakukan oleh UPTD Latker Disnakertrans Provinsi Banten ini sebagai upaya Pemprov Banten dalam menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan antara UPTD Latker Disnakertrans Provinsi Banten dengan PT Suprabakti Mandiri, Rabu 23 Juli 2025.
UPTD Latker Disnakertrans Provinsi Banten nantinya akan membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti pelatihan kerja.
Peserta yang telah mengikuti pelatihan kerja ini akan menjadi tenaga kerja di perusahaan, salah satunya PT Suprabakti Mandiri.
Tak hanya itu, pelatihan yang diselenggarakan oleh UPTD Latker Disnakertrans Provinsi diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di Banten dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Pelatihannya sendiri biasanya meliputi berbagai program pelatihan dari berbagai bidang, seperti tata busana, otomotif, garmen apparel, listrik, processing, produktivitas, dan pertanian.
PT Suprabakti Mandiri sendiri merupakan perusahaan penyedia komponen dan pemeliharaan conveyor system serta service protection yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun.
Perusahaan ini berada di wilayah Tangerang Provinsi Banten, sehingga diharapkan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan dapat terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut. (ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam