TitikNOL - WhatsApp dikabarkan akan memblokir pengguna mereka yang memiliki usia di bawah 16 tahun. Tentu saja, kabar ini membuat para netizen di seluruh dunia kaget bukan kepalang.
Pemblokiran ini akan dilakukan di semua negara Eropa. Hal ini terkait dengan peraturan privasi data baru yang berlaku pada 25 Mei. Hal ini terkait dengan kasus skandal Cambridge Analytica, yang terjadi kepada 87 juta pengguna Facebook.
Melansir dari laman The Verge, pihak WhatsApp sendiri sudah mempersiapkan beberapa langkah untuk melakukan hal ini. Saat pengguna ingin mendaftar, mereka akan ditanya usia dalam laman term of service (TOS) yang kini sedang mereka rancang.
Memang, peraturan ini bukan berarti para remaja tidak diperbolehkan sepenuhnya untuk memakai layanan mereka. Melainkan remaja usia 13 hingga 15 tahun wajib mendapatkan izin dari orangtua untuk membagikan informasi mereka di platform tersebut.
Jika para remaja ini tak bisa menunjukkan izin dari orangtuanya, mereka hanya bisa mengakses aplikasi versi generik. Ini berarti aplikasi tersebut hadir tanpa kustomisasi informasi berbasis data mereka.
Selain itu, aplikasi chatting milik Facebook tersebut akan memperbolehkan penggunanya untuk mengunduh percakapan, data, kontak, hingga daftar nomer yang diblokir oleh para penggunanya.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman pasti kapan peraturan ini akan dimulai di Eropa. Begitu juga mengenai apakah nantinya peraturan ini akan diaplikasikan terhadap semua pengguna WhatsApp di negara lainnya.
Berita ini telah tayang di okezone.com, dengan judul: Sebentar Lagi, Daftar WhatsApp Harus Pakai KTP
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang