TitikNOL - Baru-baru ini BlackBerry telah melayangkan tuntutan hukum atas Facebook di Pengadilan Federal Los Angeles, di mana raksasa sosial media itu dituduh melanggar paten yang terkait dengan teknologi messaging milik BlackBerry.
Gugatan tersebut diajukan oleh BlackBerry Limited yang menjalankan bisnis perangkat lunak, karena divisi perangkat keras yang dipegang oleh TCL hanya membuat smartphone dengan merek BlackBerry.
Gugatan tersebut ditujukan tidak hanya untuk Facebook saja, namun juga untuk layanan milik Facebook lainnya termasuk WhatApps dan Instagram. BlackBerry sendiri mengatakan jika pihaknya telah mengajak Facebook untuk berdialog selama beberapa tahun belakangan ini, dan kini mereka memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum.
Dokumen gugatan setebal 117 halaman itu menjelaskan secara rinci tuntutan apa saja yang dilayangkan BlackBerry. Namun yang jelas, pihak BlackBerry mengklaim bahwa layanan pesan instan miliknya, yakni BlackBerry Messenger (BBM) merupakan landasan komunikasi mobile modern, di mana hak paten milik BBM dilindungi secara hukum.
Namun tuntutan dari BlackBerry itu terkesan terlambat, setelah Facebook, WhatsApp, dan Instagram kini merajai layanan pesan instan. Menurut juru bicara BlackBerry, sejumlah layanan pesan instan milik Facebook menggunakan beberapa fitur fungsional, sistem keamanan, dan antarmuka dari produk pesan instan milik BlackBerry yang lebih dulu sukses di pasaran.
BlackBerry sendiri ingin Facebook membayar ganti rugi atas yang mereka lalukan, dan baru-baru ini Facebook menanggapi tuntutan dari BlackBerry. Melalui juru bicara Paul Grewal, Facebook mengatakan
“Sayangnya tuntutan Blackberry mencerminkan keadaan dirinya saat ini dari bisnis pesan miliknya. Setelah meninggalkan upayanya untuk berinovasi, Blackberry kini ingin menarik pajak dari inovasi orang lain. Kami berniat untuk bertarung.”
Berita ini telah tayang di beritateknologi.com, dengan judul: Dituduh Menjiplak Aplikasi Messaging, Facebook Dituntut BlackBerry
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'