TitikNOL - Andika, mantan vokalis Kangen Band, resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung terkait kasus KDRT yang dlaporkan istrinya, Chairunisa atau Caca, Sabtu 25 Februari 2017. Padahal, Caca sudah mencabut laporannya.
Kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, mengatakan, kliennya dan Caca telah membuat kesepakatan damai. Caca bahkan telah mencabut laporan.
"Saya sudah bicara langsung ke Caca sebagai istri mau mencabut laporan tersebut. Itu sudah dilakukan pada hari Jumat," kata Toto dihubungi Minggu 26 Februari 2017.
Baca juga: Andika 'Kangen Band' Resmi Ditahan Sebagai Tersangka KDRT
Namun, pencabutan laporan itu urung dilakukan Caca. Toto menyebut Caca mendapat tekanan dari pihak kepolisian agar meneruskan kasus ini sampai pengadilan.
"Caca dipanggil sama Kasat termasuk orangtuanya. Ini bukan dari saya tapi Caca sendiri yang cerita ke saya, di situ ada penekanan dari pihak kepolisian atau keluarga Caca untuk membatalkan surat pencabutan itu," jelasnya.
Karena itu lah, kliennya tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu. Polisi menjerat Andika dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan diancam lima tahun penjara.
Sumber: www.rimanews.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami