TitikNOL - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Angel Lelga. Mantan tunangan Zaskia Gotik yang pernah dibui karena kasus penipuan itu dijerat pasal 45 junco 27 UU ITE.
"Ancamanya 4 tahun penjara dengan denda itu 750 juta (rupiah)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, di kantornya, Rabu (4/12).
Pekan depan, Vicky Prasetyo dijadwalkan menjalani pemeriksaan eprtama dengan status tersangka. Andi memastikan surat pemanggilan untuk Vicky sudah dikirim. Kasus ini bermula dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga, pada November 2018. Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vicky juga sempat melaporkan Angel atas tuduhan perselingkuhan.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19