TitikNOL - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, Roy Kiyoshi akhirnya ditahan.
Informasi ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, di kantornya, Sabtu (9/5) dini hari.
"Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatangan penahanan," ungkap Vivick.
Masa penahanan tahap pertama berlaku selama 20 hari. Jika diperlukan, polisi bisa memperpanjang penahanan Roy Kiyoshi.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5). Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil dengan kandungan psikotropika.
Hasil tes urine menyatakan Roy Kiyoshi positif benzodiazepin, yaitu golongan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Roy sendiri menyebut pil yang dikonsumsinya sebagai obat tidur.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI