TitikNOL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap empat orang pada Rabu (16/6/2016) terkait dugaan kasus suap untuk meringankan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Saipul Jamil.
Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Rohadi diduga sebagai penerima suap. Kemudian kakak Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah dan dua pengacara Saipul: Bertha Natalia serta Kasman. Ketiga orang ini diduga yang menyerahkan uang.
KPK akan memeriksa Saipul Jamil karena uang yang diberikan kepada Rohadi diyakini berasal darinya.
"Penetapan tersangkanya, nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Basaria menambahkan karena saat ini Saipul Jamil menjadi terdakwa dan sudah berada di penjara, KPK akan berkoordinasi untuk memanggilnya. Dia akan dimintai keterangan sebagai akan diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan.
"Untuk memanggil yang bersangkutan tentunya harus melalui prosedur-prosedur yang ada, karena sudah menjadi terdakwa dan ditahan," kata Basaria.
Basaria menegaskan kasus ini tidak hanya berhenti pada beberapa orang. Setelah menetapkan empat tersangka dan siap menggarap Saipul Jamil, KPK akan melakukan pengembangan.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih mengembangkan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga. Tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan, akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," kata Basaria.
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
Sumber: www.suara.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten