CILEGON,TitikNOL - Adanya sepuluh pejabat Kota Cilegon yang positif benzo dan amfetamin usai menjalani tes urine dari BNN Cilegon, langsung disikapi. Rencananya, Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Sopian Girsang, akan memanggil para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.
Diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun, 167 orang pejabat Pemkot Cilegon yang dilakukan tes urine, 10 orang diantaranya dinyatakan positif benzo dan amfetamin, termasuk Wakil Walikota Edi Ariadi.
Nah, benzo itu merupakan salah satu kandungan yang ada di morfin, sementara untuk amfetamin adalah kandungan yang ada di pil ekstasi.
Namun, Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Sopian Girsang mengatakan, tidak akan memanggil Edi Ariadi. Soalnya, dirinya sudah memberikan keterangan dan surat dokter bahwa sedang mengkonsumsi obat lantaran sakit flu dan tenggorokan.
"Kalau pak Edi (Wakil Walikota) kan udah memberikan bukti resep dokternya. Nah, kalau yang sembilan lainnya kan belum nih. Makanya mau kita panggil. Kalau memang menggunakan obat karena sakit mana bukti resep dokter. Tapi kalau tidak terpaksa harus kita proses," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi yang positif dan terbukti mengkonsumsi narkoba. "Pasti ada sanksinya," ucapnya.
Terus terkait masih 40 orang pejabat eselon II dan III yang belum melakukan tes urine, lanjut Iman, pihaknya akan dijadwalkan ulang.
"Pokoknya semua pejabat dan pegawai di Pemkot Cilegon harus di tes urine dan bersih dari narkoba. Kita tinggal nunggu waktunya yang pas untuk melakukan tes urine lagi," tegasnya. (Ardi/red)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang