TANGSEL, TitikNOL - SDP (13), salah seorang pelajar yang tinggal di Jalan Tabanas III No. 3 Rt 11/017, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelajar itu dianggap membahayakan pengendara.
Ceritanya, awalnya SPD bermaksud ingin jadi perhatian di dunia maya dengan aksi atraksinya tiduran tengkurap di atas motor yang berjalan dengan kecepatan tinggi.
Namun, tak tahunya aksi tersebut pun selain viral di dunia maya, ternyata juga menjadi perhatian polisi. Akibat aksinya itu, SDP akhirnya didatangi polisi di rumahnya usai aksinya menjadi perhatian masyarakat umum.
SDP didatangi polisi, lantaran aksinya dalam video saat atraksi di atas motor di Jalan Raya Arya Putra, Kedaung, viral. Bahkan aksi SDP itu ditengarai membahayakan pengendara lain.
Dalam video yang berhasil dipantau wartawan, SDP beraksi tiduran di atas motor dengan laju kecepatan motor yang tinggi. Pelajar itu melakukan aksi tiduran dan berkelak-kelok berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Dhady Arsha saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya aksi pengendara melakukan aksi telungkup dengan kaki diayun-ayunkan di jalanan.
Menurut Iptu Dhady Arsha, pihaknya berhasil mendatangi SDP dan mengamankan motor jenis Honda Beat B 6952 WZB pada Kamis (22/10/2020) malam, sekira pukul 20:00 WIB.
"Setelah viral, kami berhasil mendatangi rumah pelaku usai mendapatkan beberapa informasi dari warga," terang Iptu Dhady Arsha.
Akibat aksinya itu, SDP dapat disangkakan melanggar pasal 297 jo 115 (b) (1), 281 jo 77(1), 291 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Don/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang