SERANG, TitikNOL - Diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kelapa di Pasar Lama Kota Serang, pelaku berinisial R ditangkap Polres Serang Kota.
Pelaku ditangkap pada 25 Februari 2022 pukul 20:00 WIB, dengan barang bukti uang h diduga hasil pungli Rp264 ribu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan dilakukan atas tindaklanjut dari keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang yang kerap di pungli.
"Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kita dalami," katanya, Sabtu dini hari (26/2/2022).
Ia menerangkan, modus pelaku melakukan pungutan liar kepada para pedagang, dengan alasan uang keamanan.
"Setiap pedagang di pinta uang sebesar Rp2 ribu dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200 ribu," terangnya.
Dari hasil introgasi, pelaku R mengaku melakukan aksi pungutan liar bersama empat temannya. Mereka saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang," tutupnya. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya