SERANG, TitikNOL – Hari ini, Mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, tersangka dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten, dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Serang untuk menjalani persidangan.
“Ya, hari ini sidang perdana Pak Ricky. Rencananya, dia akan mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, Dian Hamis,” kata Panitra Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Nur Faud.
Dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santosa.(Wah/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya