1. Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman;
2. Menggunakan ponsel saat berkendara;
3. Melawan arus;
4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol;
5. Knalpot tidak sesuai standar;
6. Kendaraan melebihi muatan;
7. Penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan;
8. Pengendara di bawah umur.
“Penegakan hukum tidak hanya untuk menindak, tetapi untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya, bukan hanya kewajiban,” tambah Kapolda.
Irjen Pol Hengki memberikan beberapa penekanan kepada seluruh personel yang terlibat, di antaranya:
• Memedomani SOP dan menghindari tindakan arogan;
• Melaksanakan edukasi Kamseltibcar secara intensif;
• Memaksimalkan penggunaan teknologi dan ETLE;
• Memetakan lokasi rawan kecelakaan (blackspot) serta berkoordinasi untuk penanganannya;
• Menjaga kesehatan dan kesiapsiagaan selama operasi;
• Menjadi teladan dalam keselamatan berlalu lintas.
Di akhir amanat, Kapolda mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025.
“Saya optimis, dengan sinergi dan semangat yang solid, Operasi Zebra Maung 2025 akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di Provinsi Banten,” tutup Irjen Pol Hengki.
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini