SERANG, TitikNOL - Meski pernah dikurung di Rutan Serang selama 8 bulan, AA kembali berurusan dengan polisi.
Seperti kasus sebelumnya, mantan anggota Brimobda Polda Banten ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu saat akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Komplek Ki Demang, Kota Serang, Selasa lalu.
"Betul, tersangka merupakan mantan anggota Brimob. Barang bukti yang kita amankan dari tersangka mantan personil Brimob ini sebanyak 3 paket sabu," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/10/2017).
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, bahwa akan ada transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Kapolres, tim resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mencurigai tersangka yang akan melakukan transaksi.
"Petugas langsung menyergap dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat digeladah ditemukan 3 paket yang diduga sabu. Berat ketiga paket yang diduga sabu sekitar 3 gram. Tapi untuk jelasnya, silahkan konfirmasi ke Kasat," ujar Kapolres.
Informasi yang didapat wartawan, tersangka AA merupakan personel Brimobda Polda Banten. Namun ketika terjerat kasus narkoba dan divonis 8 bulan pada tahun 2008, pria berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini langsung dipecat oleh pimpinannya dengan tidak hormat. (hr/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam