LEBAK, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, dalami dugaan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di sejumlah kecamatan di Lebak.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Kejari Lebak sudah mengundang sejumlah kepala desa penerima program PTSL melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Lebak, untuk pengumpulan data dan bahan katerangan (Puldatabaket) dari para Kades tersebut.
"Iya sudah kita dalami, tapi belum lidik masih Puldatabaket. Kita sudah ada klarifikasi terhadap kepala-kepala desa yang menerima PTSL itu, mereka kita undang melalui DPMD," ujar Lukman melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL.
Baca juga: Isu Pungli Program PTSL BPN di Kabupaten Lebak Merebak
Menurutnya, jika dugaan pungli pada kegiatan PTSL terbukti, banyak pihak yang harus bertanggungjawab.
"Yang pasti, terkait PTSL ini banyak pihak yang harus bertanggungjawab kalau seandainya ada pungli di desa," tukas Lukman.
Diberitakan sebelumnya, isu pungli pada program PTSL di Kabupaten Lebak merebak. Tak tanggung-tanggung, warga penerima program PTSL dipungut antara Rp150 ribu hingga Rp350 ribu oleh oknum di desa. (Gun/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini