JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas-berkas ke pengadilan (P21) terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.
"Iya, hari ini JUL DES DWP tahap 2," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Sementara, usai diperiksa KPK, Damayanti mengatakan siap membuka kasus tersebut dalam persidangan. "14 hari kedepan, kita lihat saja fakta persidangan," singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu merampungkan berkas Direktur PT Whindu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir selaku pemberi suap.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan sebanyak 7 tersangka termasuk Budi Supriyanto. Itu diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir selaku pdemberi suap. mantan Anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang assisten Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Anggota Komisi V Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten