JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri. Pencegahan pria yang awalnya disebut Ahok hanya 'anak magang biasa' itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. KPK mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Imigarasi untuk mencegah keduanya ke luar negeri.
"Sejak kemarin, KPK sudah meminta Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu bertujuan agar Sunny maupun Richard tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
"Tujuan pencegahan kalau sewaktu-waktu mereka dibutuhkan penyidik KPK (terkait proyek Reklamasi Jakarta)," jelasnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam