JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan dua tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka itu yakni Edy Nasution sebagai Sekretaris PN Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno sebagai swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Lanjut Agus, suap itu untuk perkara perdata dari dua perusahaan di PN Jakpus. Namun, Agus belum mau membeberkan perkara perdata itu. "Tapi jangan dibuka disini dulu kami akan melakukan pendalaman," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b uu tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 aayt 1 ke-1. Untuk penerima suap Edy Nasution dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu