SERANG, TitikNOL - Lima tersangka pengedar pil ekstasi berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Serang Kota. Kelima tersangka pengedar pil setan ini diringkus di 5 lokasi berbeda di Kota Serang dan Kota Tangerang pada Sabtu dan Senin (5/10/2020).
Kelima tersangka pengedar itu, DJ, 36, warga Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang, RAA alian Oeng, 43, dan RJ, 26, warga Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, YA, 28, warga Jembatan Besi, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang, serta RY, 27, warga Kasemen Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Ada lima tersangka pengedar yang masih satu jaringan berhasil kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari para pengedar ini, kami mengamankan barang buktil pil ekstasi sebanyak 70 butir," Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada poskota.id, Rabu (7/10/2020).
Shilton menjelaskan terungkapnya jaringan pengedar pil ekstasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka RY di rumahnya berkat informasi warga pada Sabtu (3/10/2020) dini hari. Dalam penggeledahan, dari tersangka RY berhasil diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir serta alat hisap yang masih terdapat sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku mendapatkan barang bukti dari DJ. Dari informasi itu, tersangka DJ langsung kami amankan di rumahnya pada Senin (5/10/2020) dini hari," terang Shilton.
Tersangka DJ ternyata tak mau sendiri dalam tahanan dan mengakui bahwa ada keterlibatan RAA, RJ dan YA dalam peredaran pil setan tersebut. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Kota Tangerang. Dalam penggeledahan terhadap tersangka YA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.
"Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa tersangka YA. Hasilnya, petugas mendapatkan pengakuan bahwa pil ekstasi yang diamankan itu di dapat dari RI dan DU. Hanya saja tersangka YA tidak mengetahui secara pasti keberadaan kedua bandar tersebut," Shilton didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan