JAKARTA, TitikNOL - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota), sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Koordinator Almakota Lufti Hakim menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Wahidin Halim berupa pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang. Dimana, dalam pengelolaan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) telah melanggar peraturan Perundang-undangan. Selain itu, PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) mengelola parkir di area Pasar Babakan.
"Lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman, namun tidak ada kerjasama antara PT PKG dengan Kementrian Hukum dan HAM atau dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara," ujar Lufti Hakim di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2017).
Selain itu, kata Lutfi, para pedagang gusuran dari Pasar Cikokol yang mendapat tempat pergantian ke Pasar Babakan dipaksa harus membeli kios PT PKPG seharga Rp10 juta, dan biaya sewa sebesar Rp50 ribu per hari.
Kejadian ilegal tersebut, kata Lutfi sengaja dibiarkan hingga ada dugaan suap atau gratifikasi yang mengalir ke dalam keluarga Wahidin Halim.
"Aliran dugaan suap dari PT PKPG tersebut mengalir ke Wahidin Halim melalui rekening istrinya NN selama kurun waktu 2010-2011 di BCA, aliran tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak Wahidin Halim," ungkapnya.
"Tak hanya itu, Wahidin Halim pernah mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser dari petinggi PT PKPG," tambahnya.
Menurut Lufti, laporan yang saat ini diserahkan ke KPK merupakan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat laporan sebelumnya pada November 2015.
"Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam penyelidikan," tandasnya.
Diketahui, saat ini Wahidin Halim maju sebagai calon Gubernur Banten dalam Pilkada 2017. Wahidin Halim berpasangan dengan anak kandung Mantan Gubernur Banten yang saat ini mendekam di penjara, Andhika Azrumy. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan