SERANG, TitikNOL - Terdakwa M. Ardiansyah, warga Link. Kepandean, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, karena terbukti memiliki narkoba jenis tembakau gorila.
"Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika yang mengatur atas kepemilikan, pemeliharaan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, maka divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta," kata Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, jika terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp800 juta, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam pembacaan vonis, terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis tembakau gorila sebanyak satu paket, dengan berat netto 0,0471 gram yang sudah dipecah dalam lintingan.
Namun, Ketua Majlis Hakim memberikan keleluasaan terdakwa untuk menggunakan hak banding.
Dengan dibantu penasihat hukum, terdakwa Ardiansyah memilih pikir-pikir dalam menentukan nasibnya.
"Terimakasih yang mulia, saya pilih pikir-pikir," tegas Ardiansyah.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kepandean. Berbekal laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, Polres Serang mendapatkan empat paket dan satu linting Narkotika jenis tembakau gorila dalam bungkus rokok yang tersimpan di lemari pakaian. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I