SERANG, TitikNOL – Polda Banten meringkus 15 tersangka penjual benur atau benih lobster ilegal sepanjang 2021. Dari pembongkaran kasus itu, duit sebanyak Rp8.895.500.000 dari keuntungan penjualan disetorkan ke keuangan negara.
Tersangka 15 orang itu, hasil dari pengungkapan empat kasus. Polda Banten tidak main-main dalam mengungkap kejahatan perairan di wilayah hukumnya.
Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom mengaku telah menyelesaikan empat kasus kejahatan yang berhasil diungkap. Kasus itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2020 yang hanya dua kasus.
"Kami berhasil mengungkap kasus baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000," katanya, Senin (3/1/2022).
Untuk menunjang pengungkapan kasus kejahatan perairan, pihaknya melakukan modernisasi peralatan dengan penambahan dua unit kapal. Hal itu sebagai pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi terjadinya kemungkinan kejahatan di laut.
“Semoga dengan adanya kapal ini dapat Menciptakan wilayah laut Banten yang kondusif dan aman, serta mengantisipasi dari ancaman dan gangguan kamtibmas di perairan Banten,†ujarnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan