CILEGON, TitikNOL - Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon, berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap tiga orang pemuda di Jalan Kotasari Kompleks Krakatau Steel, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (25/6/2019) lalu .
Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial SU (24), AX (30) dan KN (32). Ketiga pelaku merupakan warga Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (8/7/2019) di tempat yang berbeda. Pelaku SU ditangkap saat nongkrong di Terate, Kecamatan Kramatwatu.
Sementara KN ditangkap di RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Adapun AX ditangkap di depan diskotik Dinasty X3.
Berbeda dengan KN dan AX, pelaku SU justru melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon.
"Dari tiga pelaku ini, hanya SU yang berani melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Kamis (11/7/2019).
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sebilah pisau dan tiga unit sepeda motor milik pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,6 gram.
"Kita juga mendapati sabu-sabu seberat 0,6 gram dari pelaku SU. Barang haram itu kita dapati di dalam tas SU," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan pembacokan adalah dendam, karena kalah berkelahi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
"Jadi, para korban sebelumnya sempat bertikai dengan pelaku-pelaku ini. Konfliknya itu dengan AW yang kini masih buron. Para pelaku dipukuli dan kalah jumlah. Karena itulah mereka dendam dan melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
"Sebenarnya pelaku-pelaku yang ditangkap ini hanya aksi solidaritas. Mereka tidak terlibat pada pertikaian yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Tapi mereka ikut saat melakukan pengeroyokan, sekadar aksi solidaritas," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menambahkan, pihaknya hingga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron yakni AW dan AG yang.
AW dan AG adalah otak pengeroyokan yang berujung dengan membacokan terhadap tiga orang korban atas nama Suraydi, Wahyudi dan Bahrul Ulum.
"Jadi, AW dan AG yang masih DPO ini adalah otak atau pelaku utama," jelas Kasat.
Sementara untuk menanggung jawabkan perbuatannya, tiga pelaku yang ditangkap tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Dengan Cara Bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam