TitikNOL - Arsenal berhasil mengalahkan Ostersunds dengan skor 3-0 saat bertandang di Jamtkraft Arena, Jumat (16/2) dini hari waktu Indonesia barat. Dengan demikian, terbuka peluang bagi Arsenal untuk lolos dari babak 32 besar Liga Europa.
Sejak babak pertama, The Gunners telah unggul dari tim tuan rumah dengan mengantongi dua gol. Pada menit ke-13, Nacho Monreal membuat Arsenal unggul lebih awal, gol kelima musim ini. Kiper Ostersunds Aly Keita secara tak sengaja membiarkan bola terlepas dari genggamannya.
Gol kedua terjadi pada menit ke-24. Pemain Ostersunds, Sotirios Papaianggopoulos melakukan kesalahan dengan gol bunuh diri. Bola yang ditendang Henrikh Mkhitaryan mengenai punggungnya.
Pada menit ke-33, pemain Ostersunds mencoba melakukan serangan dengan tendangan Saman Ghoddos. Namun kiper Arsenal, David Ospina, melakukan penyelamatan dengan mudah menangkap bola yang ditujukan Ghaddos.
Di babak kedua, Ostersunds juga berusaha melakukan serangan. Namun pemain Arsenal masih mampu menghalau mereka.
Arsenal kembali mencetak gol ketiga lewat tendangan Mesut Ozil. Dia mendapat umpan silang dari Mkhitaryan. Ozil langsung menyambut dengan tendangan kaki kirinya.
Jelang akhir pertandingan, Oestersunds mendapat kesempatan mencetak gol melalui tendangan penalti. Namun David Ospina lagi-lagi menggagalkan gol dari tendangan Tom Petterson.
"Kami melakukan pekerjaan dengan baik, mengendalikan bola dengan tim yang bagus," kata pelatih Arsenal Arsene Wenger dikutip AFP.
Susunan pemain:
Arsenal: David Ospina; Nacho Monreal, Shkodran Mustafi, Calum Chambers, Hector Bellerin, Henrikh Mkhitaryan, Ainsley Maitland-Nikes, Mohamed Elneny, Alex Iwobi; Mesut Oezil; Danny Welbeck.
Oestersunds FK: Aly Keita; Ronald Mukiibi, Sotirios Papagiannopoulos, Tom Petterson, Dennis Widgren; Curtis Edward, Brwa Nouri, Sam Mensah; Kena Sema, Saman Ghoddos, Alhaji Gero.
Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Arsenal Habisi Ostersunds 3-0
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam