TitikNOL - Sebanyak 12 atlet Pekan Olaharaga Nasional XIX 2016 dan dua atlet Pekan Paralimpic Nasional XV 2016 dinyatakan positif menggunakan doping.
Ketua Pengurus Besar (PB) PON dan Peparnas 2016, Ahmad Heryawan menjelaskan hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium di New Delhi India
Hasil tersebut setelah sample doping 476 atlet PON diserahkan pada 29 September 2016. Alhasil, 12 atlet dinyatakan positif yang di antaranya dari cabang olahraga menembak dua orang, berkuda satu orang, Binaraga delapan orang, angkat berat satu orang.
Sebanyak 12 atlet itu berasal dari kontingen Jawa Barat sebanyak empat atlet, Jawa Tengah tiga orang, Bengkulu satu atlet, Yogyakarta satu atlet, Bangka Belitung satu atlet, Kalimantan Timur satu atlet dan Riau satu atlet.
Sedangkan untuk atlet Peparnas, dari 130 sampel yang diajukan secara acak dari peraih medali emas, perak hingga pemecah rekor, dua atlet dinyatakan positif. Di antaranya, satu atlet Cabang Olahraga atletik dan satu atlet tenis meja yang berasal dari Jawa Barat dan Maluku.
“Terdapat zat terlarang dalam sampel darah olahragawan. Dengan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran tersebut di atas maka PB PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016 Jawa Barat akan memberikan sanksi sesuai Pasal 9 Peraturan Anti Doping Indonesia 2015, diskualifikasi hasil perorangan,” kata Ahmad Heryawan di Bandung Jawa Barat, Senin 9 Januari 2016.
Untuk proses penuntasan secara adil, para atlet memiliki waktu dua minggu. Mereka pun terancam dicabut medali dan bonus, serta sanksi empat tahun skorsing tidak bisa mengikuti berbagai event olahraga.
“Kita tidak mentolelir prestasi dengan kecurangan. Dan satu hal penting lagi pembatalan medali tidak mengubah urutan Juara PON dan Peparnas,” ujar Ahmad Heryawan.
Untuk bentuk sanksi, pihaknya menyerahkan kewenangan penuh kepada Mentri Pemuda dan Olahraga (Menpora) selaku Dewan Pembina. Bahkan Melalui forum dewan para atlet yang dinyatakan positif memiliki hak mengajukan banding.
“Selanjutnya akan dibentuk Dewan Disiplin untuk memberikan ruang kepada para atlet untuk menyampaikan atau hiring. Jadi ada mekanisme yang harus di tempuh, apakah bisa saja terjadi nanti ternyata dia menjadi ‘tidak’ karena dengan alasan atau berbagai pertimbangan,” tambah Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho.
Sumber: www.viva.co.id
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam