TitikNOL - Pemain penyerang klub Paris Saint-German, Zlatan Ibrahimovic, Rabu (27/01) waktu setempat, meraih tambahan gaji sebesar 700 ribu euro atau sekitar Rp10,5 miliar per bulan sehingga menempatkannya sebagai pemain bergaji tertinggi di Prancis.
Pesepakbola asal Swedia berusia 34 tahun menerima total gaji 1,5 miliar euro (sekitar Rp22,5 miliar) sebelum dipotong pajak.
Penambahan gaji bagi Ibrahimovic itu berdasarkan peningkatan penampilannya sepanjang 2015 dengan 127 gol bagi PSG dari 156 pertandingan yang diikutinya.
Selain itu, Ibra juga masih berpeluang mengantongi tiga bonus besar jika membawa klubnya menjuarai liga Champions, gelar liga Prancis, serta mengakhiri musim dengan total perolehan gol serta umpan bagi para pencetak gol.
Paris Saint-German meraih selisih 21 poin dari Monaco yang menempati peringkat kedua Liga Prancis. Liga Prancis menjadi satu dari tiga target PSG yang hampir terealisasi.
Klub yang bermarkas di stadion Parc de Princes itu akan bertanding melawan Chelsea dalam laga 16 besar, pada 16 Februari mendatang.
Namun, tidak ada informasi terkait keberlangsungan Ibra di Paris setelah kontraknya berakhir pada akhir musim 2015-2016.
Ibrahimovic sempat menyatakan tidak berniat meninggalkan PSG karena telah “menjalin hubungan indah dengan PSG.” Pemain yang pernah bermain untuk AC Milan itu akan bermain di Prancis selama musim panas saat Swedia mengikuti Piala Euro 2016.
Sumber: www.aktual.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I