CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan aset milik daerah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota Cilegon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, atas Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Cilegon.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Kejari Cilegon, Jumat (21/5/2021), yang dilakukan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, ada tiga item dalam penandatanganan tersebut. Pertama pengamanan tanah dan bangunan gedung plaza mandiri dan aset- aset lain, fasos fasum serta kendaraan dinas.
"Artinya ada temuan-temuan yang notabene secara hukum kita memang perlu pendampingan, perlu dukungan maka kita bikin surat kuasa dalam hal ini ada 3 item yang tadi saya sebutkan," ujarnya.
Helldy mencontohkan, ada beberapa kendaraan dinas yang ada di tangan pihak-pihak yang dalam arti kata bukan ASN. Sehingga pihaknya minta pendampingan Kejari Cilegon untuk mengamankan aset milik daerah tersebut.
"Jadi memang ada beberapa kendaraan dinas kita ada di tangan pihak lain yang bukan ASN. Terus kemudian kita juga ingin memastikan aset-aset kita yang ada di luar Cilegon atau plaza mandiri, agar supaya nanti pada saat kita ada pembangunan dan lainnya memang kita sudah clear secara hukum," ungkapnya.
"Jadi kita ingin memastikan asetnya dulu, aset milik Pemda yang mana, kan gitu. Apalagi ada di sekitar plaza mandiri ini masih dikuasai oleh pihak ketiga yang kita tidak tahu sejarah nya seperti apa," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, menyambut baik adanya surat kuasa yang diberikan Pemkot Cilegon terkait dengan pengamanan aset daerah tersebut.
"Kita akan memberikan bantuan hukum tentu saja kita menginventarisir dahulu mana aset-dari Pemkot Cilegon yang ternyata masih dikuasi oleh pihak ketiga, baik itu developer atau pihak ketiga pihak-pihak lainnya. Kita inventarisir kemudian berdasarkan surat kuasa khusus itu kita menagih, menarik, mengambil kembali aset yang seharusnya kembali ke Pemda untuk kemudian dikelola dengan baik dan menjadi sumber PAD untuk percepatan program pembangunan kota Cilegon oleh pak Wali," tuturnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam