SERANG, TitikNOL - Dana kompensasi dampak negatif kerja sama sampah Tangsel sudah disalurkan. Semua RT di Keluarahan Cilowong dapat jatah Rp1,4 miliar.
Dana itu boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat. Namun harus dipertanggungjawabkan secara tertulis.
"Nanti bentuknya tertulis, kalau dana dibagi tunai kami minta tanda terima," kata Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Roni, Selasa (23/11/2021).
Roni menyebutkan, jika dana kompensasi digunakan untuk pembangunan, maka harus ada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan bukti belanja.
"Kalau dibelikan sembako kami minta dokumennya, berapa warga, tanda terima. Kalau kegiatan sosial kami minta RAB, semaunaya akan dipertanggungjawabkan ke Tangsel," terangnya.
Ia menuturkan, pertanggungjawaban itu harus selesai pada bulan Desember sesuai dengan habisnya masa kompensasi.
"Sampai Desember, yang turun Rp21,7 miliar (retribusi keseluruhan) akan dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Ia menyebutkan, kemungkinan besar ada perubahan untuk kerja sama Tangsel di tahun 2022. Kesepakatan akan dimusyawarahkan kembali antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang.
"Kalau sekarang tidak ada adendum. Kalau 2022 ada yang perlu ditambahkan," pungkasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang