CILEGON, TitikNol - Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin menyatakan jika masalah prosedur yang rumit dan bertele-tele jadi dalang utama pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Cilegon tak kunjung tuntas dikerjakan.
Padahal, berdasarkan data ada sekitar 2.505 rumah tidak layak huni yang sudah terdaftar untuk diperbaiki.
“Padahal Pemkot Cilegon setiap tahunnya menargetkan pembangunan itu 500 unit. Namun, kendalanya cukup banyak, salah satunya prosedur yang rumit. Misalnya, syarat harus memiliki lahan sendiri. Padahal, kenyataannya banyak masyarakat miskin yang tinggal di lahan milik orang lain, perusahaan, atau aset negara. Ini yang menurut kami perlu dipermudah,” kata Sokhidin,” Selasa (28/4/2026).
Tak hanya itu, Ia pun memandang katagori penentuan masyarakat dianggap miskin pun sangat ketat. Mulai dari masuk desil satu dan dua. Padahal, di lapangan, banyak yang sebenarnya membutuhkan tapi tidak masuk kategori tersebut.
“Kami juga mendorong agar program CSR dari industri benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Bahkan kami berharap industri bisa diberi ruang untuk menjalankan program tersebut secara mandiri, tanpa harus melalui seluruh prosedur pemerintah, agar lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sokhidin turut menyoroti kinerja dinas terkait yang dinilai belum optimal dalam merealisasikan program tersebut. Ia mengaku masih menemukan usulan bantuan yang telah diajukan lebih dari satu tahun namun belum juga direalisasikan.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah warga Cilegon yang masuk dalam daftar kebutuhan program Rutilahu mencapai sekitar 2.500 kepala keluarga.
Namun, Pemerintah Kota Cilegon baru mampu merealisasikan sekitar 500 unit per tahun anggaran. Ia berharap, ke depan pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi program
sekaligus menyederhanakan persyaratan agar bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (Ully)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI