CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap perizinan Mall Transmart yang menjerat Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus Iman Ariyadi.
"Masih kita dalami. Itu harus dilakukan pelan-pelan kan ya. Hukum jaman sekarang itu tidak boleh ada yang dendam, marah. Hukum itu kan berdasarkan pembuktian," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Cilegon, Rabu (18/10/2017).
"Hukum-hukum pembuktian itu penting, hukum pembuktian itu KUHAP, kita tidak bisa langgar itu," lanjutnya.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam KPK, Edi Ariadi Akui Tak Tahu Soal Aliran Dana
Saat disinggung kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, Saut mengaku belum bisa menyimpulkan.
"Saya belum bisa menyimpulkan, karena saya harus liat-liat dulu perkembangannya ya," ungkapnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon