LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Lebak pecat tiga Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan jabatan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, ketiga ASN itu dipecat karena sering tidak masuk kerja atau membolos.
Wiwin menjelaskan, pemberhentian ketiga ASN mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
"Sepanjang 2020 kemarin, ada tiga ASN yang kita pecat karena tidak masuk kerja dan melanggar disiplin ASN, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari," katanya, Minggu (7/2/2021).
Disinggung identitas ketiga ASN yang dipecat tersebut, Ia tidak menyebutkan. Kendati begitu, Wiwin menyebut ketiga ASN tersebut bertugas di lingkungan Dindikbud.
"Ketiganya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan," ungkapnya.
Wiwin beharap, dengan diberikannya sanksi tegas kepada ketiga ASN itu, ASN lainnnya yang masih bertugas dilingkungan Pemkab Lebak lebih meningkatkan kedisiplinan dan maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Gun/TN1)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI