JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kalahnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena lemahnya materi gugatan yang diajukan.
"Dengan beberapa kali kekalahan dalam gugatan yang dilakukan pemerintah (KLHK) juga dapat dimaknai bahwa pemerintah masih lemahnya materi gugatannya yang diajukan pemerintah," ujar Firman Soebagyo saat dihubungi awak media.
Lanjut politisi Partai Golkar itu, seharusnya pemerintah merujuk dasar hukum yang kuat ketika mengajukan tuntutan perdata ganti rugi yang nilainya hingga Rp 7,9 triliun. "Dalam proses persidangan perlu pembuktian-pembuktian yang kuat, fakta persidangan juga salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi gugatan tersebut kepada pihak yang bersengketa, Contoh tentang tuntutan perdata ganti rugi yang sampai triliuan rupiah apa dasar hukumnya," tutur Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun.
Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan perkebunan yang menyebabkan kabut asap. Namun majelis hakim PN Palembang menolak gugatan tersebut.
Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menyebutkan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kebakaran hutan tak merusak lahan karena masih bisa ditanami kembali. (Bar/Red)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab