CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membuka kesempatan bagi 300 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, pembukaan kesempatan seleksi P3K bagi tenaga non ASN ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan P3K di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
"Dari 300 kuota P3K yang kami buka tersebut terdiri dari tenaga guru 69 orang, tenaga kesehatan 43 orang dan tenaga tenaga teknis 186 orang," kata Joko, Selasa (1/10/2024.
Adapun rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, rentang penghasilan, dan deskripsi pekerjaannya, tambah Joko, dapat dilihat pada lampiran surat pengumuman resmi yang diedarkan pemerintah melalui media sosial maupun portal resmi Pemkot Cilegon.
"Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik," jelasnya.
Dikatakan Joko, pendaftaran seleksi P3K ini dilakukan mulai 1-20 Oktober 2024, seleksi administrasi pada 1-29 Oktober 2024, serta tahap seleksi pada 2-19 Desember 2024. "Insya Allah pengumuman hasilnya pada 24-31 Desember 2024," ujarnya.
Kata Joko , Di Kota Cilegon terdapat 2.227 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Dengan adanya pengangkatan menjadi P3K sebanyak 300 orang diharapkan jumlah tenaga non-ASN dapat berkurang.
"Karena ke depan kan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di pemerintahan," pungkasnya. (Ardi/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang