LEBAK, TitikNOL - Kabar soal dugaan monopoli yang dilakukan oleh Edi Rapiudin selaku Kepala Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Agus Ruhban Tabriwindarta SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Lebak misalnya. Dia menegaskan jika BUMDes menggunakan anggaran negara. Jika dalam pengelolaannya sudah tidak sesuai dengan aturan, berarti telah menyahgunakan anggaran negara.
Baca juga: Soal Monopoli Dana BUMDes, DPMD Lebak Ancam Stop Penyertaan Modal Desa Suwakan
Sementara soal kasus di desa Suwakan yang diketahui memindahkan sebagian dana BUMDes ke rekening pribadi kepala desa, sudah jelas salah kaprah.
Agus pun melihat, adanya tindakan penyalahgunaan jabatan, dimana kepala desa selaku penasehat ex officio seharusnya tidak berwenang untuk menggunakan dana BUMDes dengan alasan apapun.
"Oleh karena kami berharap, pihak penegak hukum melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi ini, karena sudah memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi," tegas Agus.
Agus menambahkan, bahwa berdasarkan Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di dalam Pasal 19 sudah dijelaskan klasifikasi mengenai usaha-usaha yang dapat dilaksanakan oleh BUMDes. (Gun/red)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang