CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Cilegon, hingga saat ini masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, terkait penerimaan royalti di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) yang diterima dari PT Krakatau Tirta Industri.
Kajari Cilegon menyebut, pemanfaatan uang royalti yang diterima PDAM-CM dari PT KTI itu diduga tidak transparan.
Anggota DPRD Cilegon Rahmatullah angkat bicara terkait persoalan tersebut. Politisi Demokrat itu meminta PDAM-CM tidak perlu takut dengan adanya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus ditakuti. Hadapi saja seperti pemeriksaan BPK. Kalau ada apa-apa ya itu kesalahan sendiri," ungkap Rahmatullah, Selasa (4/9/2018).
Dia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan hak prerogatif Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Itu kan hak prerogatif mereka untuk memeriksa semua BUMD, eksekutif maupun legislatif ketika dianggap ada hal-hal yang dipertanyakan," tandasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'