SERANG, TitikNOL - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta ASN menjadi pusat contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat, apabila ASN melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administrasi. Mulai dari surat teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," katanya saat memimpin rapat di Pendopo Gubernur, Senin (24/8/2020).
Ia mengatakan, penerapan awal penegakan hukum protokol kesehatan akan dilakukan di tempat-tempat keramaian. Baik di kawasan wisata maupun pusat perbelanjaan.
“Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujarnya.
Andika mengingatkan, dalam menjalankan Pergub tersebut harus mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif. Pada tahap awal, petugas diintruksikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberikan sanksi.
“Rapat ini juga sepakat, bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pergub itu mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan dapat didenda maksimal Rp 100 ribu. Sementara, bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19