SERANG, TitikNOL - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang M. Ridwan akan evakuasi kinerja jajaran serta pihak ketiga.
Ridwan mengatakan, temuan BPK tentang kelebihan pembayaran belanja bahan material secara administratif sudah dilakukan pertanggungjawaban dalam penyelesaan secara finansial.
Kedepan sebagai bentuk antisipasi, pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan agar tidak terulang kembali.
"Kebanyakan dari jalan, misalkan kalau sisi ketebalan misal 4 centimenter tapi 3,8 centimeter. Meskipun tipis sedikit kalau komulatif ada pengembalian. Dari sisi kualitas, sekarang itu kan penilaian bukan didimensi saja tapi kualitas juga," kilahnya kepada TitikNOL, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Anggaran Rehabilitasi Dua OPD di Kota Serang Jadi Temuan BPK
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPU Kota Serang Asep, mengaku telah menyelesaikan dan mengembalikan uang yang menjadi temuan oleh BPK pada bulan Mei 2019.
"Sebetulnya kami telah menyelesaikan sebelum adanya intruksi Surat Walikota. Iya secara finansial pengembalian uang udah, ada buktinya juga pada bulan Mei," terangnya.
Terpisah, kepala Inspektorat Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, secara fakta inspektorat hanya dilibatkan saat para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermasalah.
Seharusnya, OPD menjadikan inspektorat sebagai tempat mitra konsultasi sejak dari awal dan bukan diakhir kegiatan.
"Ini kadang-kadang teman-teman OPD kalau ada keraguan harusnya diawal jangan diakhir, jadi mereka melakukan komunilasi dan konsultasi diawal kalau memang ada keraguan," tegasnya.
Yudi pun mengakui, jumlah keseluruhan pegawai inspektorat masih dalam kekurangan. Sehingga hal itu tidak terlepas dari minimnya pengawas di inspektorat yang saat ini hanya ada 3 Inspektorat Pembantu (Irban) padahal idealnya ada 4 Irban.
"Inspektorat terdapat 35 pegawai. Idealnya diatas 50, saat ini satu Irban mengawasi beberapa OPD," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami