SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membolehkan pelaksanaan tarawih pada bulan ramadhan 1442 hijriah dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, tidak ada aturan terbaru tentang kerumunan masyarakat dalam melakukan kegiatan. Namun warga diminta sadar untuk melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
“Sebetulnya acuannya sudah ada di Perwal, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh tentang kerumunan,” katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).
Ia menegaskan, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan menerapkan protkol kesehatan. Sehingga, maksud dari ibadah sampai dengan mendapatkan pahala dan kesehatan terjaga.
“Terawih juga sama karena kita tidak ingin mengambil resiko. Pemkot Serang bukan melarang tarawih, tapi tarawih silahkan tapi mematuhi protokol kesehatan. Agar mereka sehat dan menjaga protokol kesehatan. Masih sama kayak tahun lalu,” tegasnya.
Namun secara teknis, Pemkot Serang akan melakukan pembahasan ulang dalam waktu dekat bersama Ulama, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait. Agar, ibadah tarawih tidak menjadi klaster penularan Covid-19.
“Untuk teknisnya nanti di lihat melalui rapat, mana yang boleh, mana yang tidak, mana yang mudharat,” jelasnya. (SON/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan