SERANG, TitikNOL – Komitmen untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di fasilitas publik terus diperkuat. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang bersama tim gabungan melakukan aksi penertiban terhadap pengunjung yang kedapatan membawa minuman keras (miras) di Pasar Ekonomi Kreatif Kawadan Stadion Maulana Yusuf, pada 12 Februari 2026 malam hari ini.
Aksi ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari Satgas Stadion, personel Koramil, hingga keterlibatan aktif para pedagang setempat yang menginginkan lingkungan usaha yang lebih bersih dan aman.
“Malam ini kami bersama Satgas Stadion, Koramil, dan para pedagang di lingkungan Pujasera Stadion telah menertibkan salah satu pengunjung yang membawa minuman keras,” kata Kadisparpora Kota Serang Zeka Bachdi.
Tidak hanya melakukan penertiban di tempat, pihak Disparpora bersama Satgas juga memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen yang beraktivitas di area stadion. Pihak otoritas menegaskan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang melanggar aturan.
“Kami imbau kepada para pengunjung dan pedagang, apabila memfasilitasi atau membawa minuman keras ke wilayah Pujasera Stadion, maka dengan tegas akan kami tindak dan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Langkah preventif ini diambil sebagai bagian dari upaya besar pemerintah kota untuk mengubah citra stadion menjadi tempat yang positif dan ramah bagi keluarga maupun masyarakat umum.
Disparpora dan Satuan petugas juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan lama yang negatif dan bersama-sama menjaga marwah stadion sebagai sarana publik yang sehat.
“Mari kita sama-sama mengembalikan stadion tidak seperti dulu lagi. Stadion sekarang harus terbebas dari hal-hal yang negatif,” pungkasnya.
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI