CILEGON, TitikNol - Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo bersama Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Cilegon melakukan kunjungan langsung ke Kantor Wakil Menteri Dalan Negeri (Wamendagri) Bima Arya, belum lama ini.
Fajar Hadi mengatakan, dalam kunjungannya kali itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk berkonsultasi terkait kebijakan pemerintah pusat soal pemangkasan belanja pegawai 30 persen untuk semua daerah.
“Dalam pertemuan tersebut, kami berkonsultasi terkait kebijakan pemerintah pusat, khususnya mengenai batas belanja pegawai 30 persen. Saat ini kondisi di daerah kami (Pemkot Cilegon) masih berada di kisaran 44–46 persen. Kami ingin mendapatkan kejelasan teknis, seperti juknisnya seperti apa dan arah kebijakannya ke depan,” kata Fajar,” Kamis (23/4/2026).
Fajar mengungkapkan, dari hasil konsultasi ini, jika kebijakan pemangkasan belanja pegawai 30 persen masih dalam proses kajian yang tengah dilakukan oleh legislasi, pemerintah dan kementrian.
“Posisinya saat ini masih menunggu hasil kajian tersebut. Kami sendiri belum bisa mengambil langkah pasti karena belum ada landasan hukum yang final. Apakah nanti akan menjadi aturan wajib 30 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, itu masih belum jelas. Maka, kami memilih untuk wait and see sambil menunggu keputusan resmi," ungkap Fajar.
Putra dari Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Mardiono ini, menambahkan, sambil menunggu keputusan pemangkasan belanja anggaran 30 persen ini, Wamendagri Bima Arya meminta agar Pemkot Cilegon dilarang untuk melakukan rekrutmen pegawai baru di Lingkup Pemkot Cilegon:
“Sambil menunggu hasil keputusan tersebut (pemangkasan belanja pegawai) sebesar 30 persen, kami diingatkan oleh Pa Wamendagri untuk tidak melakukan perekrutan tenaga baru di luar ketentuan. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon,” tegas Fajar.
Ia menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan tersebut apabila nantinya ditetapkan sebagai aturan nasional yang bersifat mengikat, meskipun hal tersebut akan menjadi tantangan bagi banyak daerah, bukan hanya Cilegon.
"Kalau nantinya aturan 30 persen ini benar-benar ditetapkan sebagai landasan hukum, maka siap tidak siap kami harus mengikuti, karena itu sudah menjadi kebijakan nasional," tegasnya.
Pemerintah Kota Cilegon berharap pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak, sehingga implementasinya nanti tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap operasional dan pelayanan publik di daerah. (Ully)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya