Jakarta, TitikNOL - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal digelar. Pasalnya, pimpinan KPK tidak hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR RI untuk dimintai masukan revisi UU KPK.
"Lazimnya rapat di DPR dengan pimpinan tidak bisa diwakilkan eselon di bawahnya. Kalau ini dilanjutkan sementara pimpinan tidak hadir, maka kami salahi kelaziman rapat. Seolah-olah istimewakan salah satu lembaga," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat memimpin RDPU, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Lanjut Politisi PAN itu, pihaknya menyayangkan sikap Pimpinan KPK yang tidak hadir dalam RDPU karena seharusnya bisa terjadi dialog terbuka membahas revisi UU tersebut.
"Seluruh masukan dari KPK diserahkan ke Baleg. Sayangnya masukan itu tanpa dialog," ungkapnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI menjadwalkan RDPU dengan Pimpinan KPK. Tetapi yang hadir Deputi Info dan Data Harry Budiarto, Kepala Biro hukum KPK Setiadi, Tim Biro Hukum Nurchusniah dan Anatomi Mulyawan. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten