CILEGON, TitikNOL – Megaskandal korupsi proyek E-KTP menyeret sejumlah nama besar baik di legislatif maupun eksekutif. Bahkan, belakangan ini berhembus kabar bahwa mantan anggota DPR Komisi II yang kini menjabat sebagai Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, disebut-sebut turut menikmati aliran ‘dana siluman’ dari proyek itu.
Menanggapi hal itu, Tb Iman Ariyadi membantahnya. Menurutnya, saat proyek itu berjalan, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR dan sudah menjadi Wali Kota Cilegon.
“Saya kaget kok nama saya disebut-sebut terseret dalam kasus e-KTP. Ini kan aneh," kata Iman yang juga Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon itu kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Lebih lanjut Iman menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai Wali Kota Cilegon periode 2010-2015 pada 13 Mei 2010. Sementara pengadaan proyek e-KTP telah bergulir sejak 2011 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi dimana korelasinya kalau saya disebut terseret kasus itu. Jangan mengada-ada lah,” ungkap Iman.
Iman pun menegaskan, jika dirinya sama sekali tidak tahu proses pembahasan e-KTP tersebut. “Mulai 2009, saya sudah banyak cuti karena sedang proses Pilkada 2010. Jadi saya emang nggak tahu, terus kok saya disebut terseret," tukasnya.
Seperti diketahui, megaproyek E-KTP ini menghabiskan anggaran Rp6 triliun dengan sistem multiyears, yang bersumber dari pagu anggaran APBN 2011-2012. Saat ini, sejumlah nama besar terseret dalam pusaran korupsi kasus ini. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam