CILEGON, TitikNol– Walikota Cilegon, Robinsar menyatakan, Pemerintah Kota Cilegon telah menerapkan penyesuaian sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberlakuan WFA berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk ASN dan SE Menteri Ketenagakerjaan. WFA sudah mulai berlaku pada 16–17 Maret 2026 (sebelum) dan 25–27 Maret 2026 (sesudah) Lebaran.
Walikota Cilegon, Robinsar mengungkapkan, pemberlakuan WFA tidak berlaku pada
bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan persiapan arus mudik. WFA ini bukan berarti ASN meliburkan diri, melainkan fleksibilitas tempat kerja dengan catatan produktivitas tetap terjaga.
"Bukan WFH (Work From Home) dalam arti diam, tapi bekerja bisa di mana saja, yang penting pekerjaannya selesai. Namun, kita menyesuaikan terhadap OPD yang memang fungsinya tidak terlalu mendesak," kata Robinsar usai melepas warga mudik lebaran di Kantor Walikota Cilegon,” Minggu (15/3/2026).
Orang nomor satu di Cilegon menginstruksikan seluruh jajaran yang terlibat dalam penanganan mudik untuk tetap berada di posisinya (standby) dan tidak mengambil opsi kerja jarak jauh.
"Apalagi menjelang arus mudik hari ini, kita harus siap. OPD yang harus terjun langsung, kita instruksikan wajib standby. Jika mereka harus di lapangan atau di kantor, maka tidak ada alasan untuk tidak hadir," tegasnya.
Terkait mekanisme pengawasan, kata Robinsar kendali utama berada di tangan pimpinan OPD masing-masing. Indikator utama keberhasilan sistem ini adalah penyelesaian tugas tepat waktu.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga akan turun tangan melakukan monitoring.
"Pengontrolan ada di OPD masing-masing, prinsipnya pekerjaan selesai. Nanti dari BKPSDM juga akan memonitor," tambahnya.
Pemerintah Kota tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini. Ketegasan ini berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki kejelasan izin atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau izinnya jelas, kita sesuaikan. Tapi kalau tidak ada izin dan tidak ada kejelasan, akan kita tegur dan beri sanksi. Jika ada hal-hal yang melanggar aturan, tentu ada sanksi yang diberlakukan," pungkasnya. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil