TitikNOL - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (Pilpres 2014) dilaksanakan pada 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia masa bakti 2014-2019.
Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh Undang Undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.
Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangkan 25 persen suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang Undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Pemilihan umum ini dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85 persen.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Jokowi-JK akhirnya dilantik pada 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami