SERANG, TitikNOL - Kasus dugaan korupsi pada bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) memasuki babak baru. Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS yang ditetapkan tersangka, telah mengajukan Justice Collaborator.
Dalam pengertian hukum, Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan. Menurutnya, pengajuan Jusstice Collaborator sebagai ikhtiar membongkar kisruh dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Alloy menilai, kliennya itu hanya korban dari kebijakan. Mengingat pada penganggarannya saat itu telah melewati batas. Namun hal itu dipaksakan sesuai pertimbangan dan arahan pimpinannya.
"Pak irvan sebagai Kabiro Kesra dana hibah 2018-2020. Dia menjalankan ini berdasarkan arahan pertimbangan dari Gubernur Banten. Yang hibah masuk 2018 dari FSPP. Ada 2 proposal masuk dan dikonsultasikan ke gubernur dan dianggarkan 2018. Itu sudah melewati waktu penganggaran itu, yang secara hukum melewati penganggarannya," katanya kepada media, Kamis (27/5/2021).
Padahal waktu itu, kliennya telah memberikan masukan agar dianggarkan tahun berikutnya, meskipun sudah bagian dari program Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
"Kepala Biro sudah beberapa kali memberikan masukan ke kepala daerah, karena ini masuk program Pemprov, maka pemberian hibah tetap dijalankan. Saya sampaikan bahwa klien saya korban, karena Kepala Biro Kesra (IS) tidak memiliki kepentingan terhadap hibah buat pesantren. Ini sebagai wujud perhatian dia kepada kiyai terlebih dapat perintah dari atasannya," ungkapnya.
Untuk itu, kliennya akan bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.
Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan non formal.
"Dengan dia (Irvan) memohon Justice Collaborator udah pasti (akan membongkar). Selanjutnya akan membongkar ini semua , tahapannya gimana, nanti tertuang dalam kesaksian maupun persidangan nanti," jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan