CILEGON, TitikNOL – Negosiasi antara sopir dan pengurus truk dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) dan Gapasdap Banten, akhirnya membuahkan hasil.
Negosiasi itu disepakati bahwa kendaraan yang melebihi over tonase diperbolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera. Namun pemberian izin tersebut hanya berlaku satu hari saja.
"Setelah melakukan negosiasi, semuanya menyepakati termasuk sopir dan pengurus truk bahwa untuk hari ini bagi kendaraan yang melebihi 60 ton diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak," kata Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Abdillah, Kamis (18/5/2017).
Baca juga : Aksi Mogok Berlanjut, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Merugi
Lanjut Abdillah, untuk Jumat besok dan ke depannya, pihaknya akan menerapkan aturan secara tegas, tentang pelarangan kendaraan melebihi tonase menyeberang ke Pulau Sumatera.
"Sekali saya tegaskan, toleransi itu hanya berlaku untuk hari ini saja ya. Kalau besok (Jumat) itu aturan larangan menyeberang bagi kendaraan di atas 60 ton kembali berlaku dan tidak ada toleransi lagi untuk kendaraan yang over tonase," jelasnya.
Diketahui, aksi mogok jalan yang dilakukan sopir truk di depan tol gate Pelabuhan Merak, membuat antrean panjang kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. Bahkan antrean mengular hingga keluar pelabuhan yakni hingga jalur Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol. (Ardi/red).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami