SERANG, TitikNOL - Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) latih masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan hukum. Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal, mengatakan tujuan dari pelatihan ini, agar kedepan masyarakat menjadi kontrol sosial sekaligus menjadi paralegal yang dapat memberikan pengetahuan dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting, terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa. Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.
"Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Karena itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum," ucapnya.
Sebab itu, lanjutnya, JIRAH menggelar Pelatihan Dasar Paralegal ini dimaksudkan untuk disisi lain memberikan pengetahuan dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan (case by case), yang bertujuan memberikan pengetahuan dasar terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjut Faisal, Paralegal ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang profesional. Paralegal muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan dunia profesi hukum dan sistem hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum.
"Bahwa pada umumnya paralegal didefinisikan adalah orang yang bukan berprofesi sebagai pengacara (advokat), namun memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Mereka membantu masyarakat dalam mengakses keadilan dengan memberikan edukasi hukum," jelasnya.
Dirinya melihat, ada potensi yang belum dikembangkan dari peran paralegal ini, dikaitkan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jika masyarakat di edukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?," pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini