SERANG, TitikNOL - Tersangka atas dugaan tindakan korupsi pada bantuan hibah Ponpes, sedang diadili di meja hijau. Beberapa saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kejelasan dari tindakan yang telah merugikan keuangan negara.
Salah satunya yang menjasi saksi saat ini adalah Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Dia dimintai keterangan tentang proses penyaluran bantuan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.
Saat menjadi saksi, Rina mengaku pernah beberapa kali menolak pencairan atau mengembalikan berkas pengajuan lantaran tidak memenuhi persyaratan.
"Persisnya nggak ingat, tapi ada beberapa kali (dilakukan penolakan)," katanya saat jadi saksi, Senin (25/10/2021).
Ia menerangkan, ada tujuh persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengusul. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak dapat dicairkan. Biasanya, pengajuan itu diusulkan oleh Biro Kesra.
"Pernah ketika 7 item tidak dilengkapi, kami pernah melakukan penolakan kepada Biro Kesra disuruh melengkapi." terangnya.
Akibat dari tidak lengkapnya persyaratan itu, tidak semua Ponpes yang mengusulkan tidak cair. Sebab dari anggaran yang disiapkan Rp117 miliar, hanya Rp109 miliar yang terealisasi.
"Dari 3.926 yang diajukan. Tidak semua memenuhi syarat, di APBD yang terealiasi Rp109 miliar lebih. Yang lain pengusul tidak memenuhi syarat untuk diusukan. Satu Ponpes dapat Rp30 juta, anggaran Rp117 miliar," jelasnya. (Zar/TN2)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos