TANGSEL, TitikNOL - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan (Tangsel), akan memberi sanksi terhadap para anggota legislatif yang tidak hadir pada rapat paripurna dalam penyampaian laporan hasil reses tahun anggaran 2019.
Dikonfirmasi sebelumnya, Senin (11/3/2019) kemarin, Ketua BK DPRD Tangsel Gacho Sunarso menyampaikan, mangkirnya sebagian wakil rakyat diakuinya tidak kali ini saja. Menurut dia, anggota dewan banyak ditemui tidak menghadiri dalam rapat paripurna lainnya.
Dia menuturkan, wakil rakyat lebih banyak kegiatan menampung aspirasi masyarakat khususnya di dapilnya. Apalagi saat ini sudah mendekati 17 April, tentunya tingkat kehadiran itu harus diatas 50 persen. Kecuali paripurna istimewa, kalau itu harus diatas 70 persen.
"Itu salah satu tugas saya sebagai badan kehormatan. Karena saya punya data tingkat kehadiran, biasanya kalau sudah seperti itu tidak hadir dan jarang absen kita panggil dan kita kasih surat teguran,"kata Gacho, Senin (11/3/2019) kemarin.
Baca juga: Banyak Wakil Rakyat di Tangsel Mangkir saat Rapat Paripurna
Penuturan Gacho Sunarso itu justru mengatakan sebaliknya, ketika Rilis.id mengecek daftar absen kehadiran nama Gacho Sunarso justru tidak terbubuhi tanda tangan sebagai absensi kehadiran anggota legislatif dalam rapat paripurna tersebut.
Ketika dikonfirmasi ulang atas pemberian sanksi kepada wakil rakyat yang mangkir di rapat paripurna, ia kembali menegaskan akan memberi teguran melalui fraksi masing-masing.
"Ya akan BK tegur melalui fraksinya,"kata Gacho Sunarso saat dikonfirmasi ulang pada, Selasa (12/3/2019)
Meski demikian, ketika disinggung soal ketidakhadirannya pada rapat paripurna dalam penyampaian laporan hasil reses tahun anggaran 2019, dirinya berdalih belum absen dan masih berada di ruangannya untuk keperluan menemui tamu.
"Belum absen, saya ada diruang komisi terima tamu dari Bogor,"tegasnya melalui jejaring WhatsApp. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan